ABSTRAK
Identifikasi Rhodamin B pada Kerupuk Pipih yang dijual di Kota
Marabahan
Peneliti : Rahmat Hidayat
Pembimbing : Akhmad Muntaha, Nurlailah
Di Indonesia peraturan mengenai penggunaan bahan tambahan
pangan yang berupa zat pewarna yang diizinkan dan dilarang untuk
pangan di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
033 Tahun 2012 mengenai Bahan Tambahan Pangan. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui ada tidaknya kandungan zat
pewarna sintetis Rhodamin B pada Kerupuk Pipih yang dijual di Kota
Marabahan. Penelitian ini bersifat deskriptif. Populasi dalam penelitian ini
adalah produk kerupuk Pipih yang dijual di Kota Marabahan yang
berjumlah 7 buah produk yang terdiri dari 3 produk bermerk dan 4 produk
tidak bermerk dengan cara total sampling. Berdasarkan hasil pengujian
dengan metode kolorimetrik menunjukkan dari 7 sampel kerupuk Pipih
yang dijual di Kota Marabahan didapatkan hasil 0% positif mengandung
Rhodamin B. Dari hasil penelitian diharapkan agar masyarakat sebagai
konsumen lebih berhati-hati dalam membeli kerupuk yang memiliki warna
mencolok karena dikhawatirkan mengandung pewarna berbahaya. Dan
kepada instansi terkait agar tetap mempertahankan dan melakukan
pengawasan terhadap peredaran penggunaan pewarna pangan, terutama
pewarna yang dijual tanpa nomor registrasi (tidak terdaftar di Badan POM/
Depkes) meskipun pada penelitian ini tidak ditemukan adanya
Rhodamin B.
Kata kunci : Kerupuk Pipih, Rhodamin B
Detail Informasi
Bagian | Informasi |
---|---|
Pernyataan Tanggungjawab | |
Pengarang | Rahmat Hidayat - Pengarang Akhmad Muntaha - Dosen Pembimbing 1 Nurlailah - Dosen Pembimbing 2 |
Edisi | |
No. Panggil | ANK.08/KTI-2016 |
Subyek | KTI Analis 2016 |
Klasifikasi | ANK.08/KTI-2016 |
Judul Seri | |
GMD | CD-ROM |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | Jurusan Analis Kesehatan |
Tahun Terbit | 2016 |
Tempat Terbit | Banjarbaru |
Deskripsi Fisik | |
Info Detil Spesifik |
Ketersediaan
File Terlampir
Citation
Untuk melihat format sitasi (APA, MLA, dll.) untuk koleksi ini, silakan klik tombol di bawah:
Lihat Sitasi